Layanan Konsultasi & Pengaduan

021-4245523 atau 021-4244691 ext.1079

081296980939

Lokasi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23, Badan POM
Gedung Rempah Lt. 5. Jakarta Pusat.

 

Info Kegiatan

  • Kegiatan dan Pengumuman Seputar Persetujuan Iklan Obat

Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat

Iklan bertujuan sebagai media promosi untuk memperkenalkan suatu produk ke masyarakat sehingga dapat mendatangkan profit yang besar bagi perusahaan, namun tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak melupakan tanggung jawab moral. Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT Badan POM, Arustiyono pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat di Aula PPOMN, 22 September 2015. Kegiatan sosialisasi dengan narasumber Kepala Subdit Penandaan dan Iklan, Kepala Seksi Penandaan, Kepala Seksi Iklan, dan Praktisi Komunikasi ini dihadiri oleh sekitar 100 orang perwakilan dari industri obat. Banyaknya iklan obat di berbagai media saat ini, menginisiasi Badan POM untuk menyusun draft Peraturan Kepala Badan POM tentang Pedoman Teknis Periklanan Obat. Ini dilakukan untuk melengkapi regulasi iklan obat yang saat ini sudah tidak sesuai, ungkap Arustiyono. Setiap iklan obat seharusnya memiliki keseimbangan antara kepentingan komersial dan unsur edukasi publik. Tiga elemen iklan harus terpenuhi secara proporsional, yaitu informasi yang objektif, kreatifitas, dan kepentingan bisnis. Pasalnya masih terdapat pencatuman indikasi obat yang tidak tepat dan penggunaan klaim superlatif yang menyesatkan publik. Padahal iklan obat harus scientific based agar informasi yang diterima konsumen benar dan tepat. Itulah perlunya dukungan dari para pelaku usaha sebagai produsen untuk bertanggung jawab terhadap iklan informasi produk yang diedarkan. Dari hasil pengawasan iklan obat sesudah beredar selama tahun 2014, tercatat sebanyak 2.727 iklan memenuhi ketentuan (MK) dan 377 iklan tidak memenuhi ketentuan (TMK), dimana 18 iklan diantaranya mendapat peringatan keras (PK), 269 iklan belum disetujui, dan 90 iklan tidak sesuai dengan persetujuan. Rekapitulasi persetujuan iklan obat pada 2014, sebanyak 301 iklan disetujui, 76 iklan perbaikan, dan 38 iklan ditolak. Dari iklan obat yang disetujui tersebut, 234 iklan tersebar di media cetak, 143 iklan di televisi, dan 38 iklan di radio. Pada kesempatan yang sama, Praktisi Komunikasi, Fauzy Harmoko menjelaskan bagaimana cara membuat iklan yang menarik dan mampu memberikan informasi yang tepat kepada konsumen tanpa mengurangi unsur edukasinya. Ide dan visual merupakan pendekatan yang paling efektif dalam menarik minat konsumen. Selain itu, kepercayaan dan kredibilitas perusahaan merupakan faktor penting dalam membangun kedekatan dengan konsumen. Berbagai cara bisa dilakukan untuk membuat suatu produk popular, yaitu dengan membuat iklan yang unik dan memaksimalkan frekuensi penayangan iklan di berbagai media/multichannel. Masukan dari para perwakilan industri farmasi selanjutnya akan dipertimbangkan dalam penyusunan pedoman yang akan dibahas lebih lanjut, sehingga iklan obat yang dipublikasikan tidak hanya sebagai ajang promosi berlebihan yang cuma menguntungkan perusahaan, tetapi lebih dari itu juga dapat mengedukasi dan melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi obat.

Selengkapnya