Lokasi Kami
Jl. Percetakan Negara No.23, Badan POM
Gedung Rempah Lt. 5. Jakarta Pusat.
e-SiAPIk adalah Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan Obat yang memfasilitasi proses pengajuan persetujuan iklan obat mulai dari pengajuan permintaan nomor SPB (Surat Perintah Bayar) dan nomor billing ID, unggah bukti bayar Evaluasi Iklan Obat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemberian tambahan data/perbaikan, sampai dengan terbitnya persetujuan iklan obat secara elektronik/online
Diharapkan dengan adanya program e-SiAPIk dapat meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dan mempermudah industri farmasi dalam melakukan pengajuan persetujuan iklan obat dan memantau keputusan permohonan iklan obat secara online. Secara umum, penerapan SiAPIk bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengajuan persetujuan iklan obat sebelum beredar dan memberikan kemudahan industri farmasi selaku pemangku kepentingan dalam menerima layanan pengajuan persetujuan iklan obat melalui mekanisme online.
Jangka waktu penyelesaian pengajuan persetujuan rancangan Iklan obat adalah 1 Hari Kerja (Layanan notifikasi), 10 Hari Kerja (Kategori Minor) dan 25 Hari Kerja (Kategori Mayor), sejak diterimanya validasi bukti pembayaran Biaya Evaluasi Iklan Obat oleh industri farmasi. Validasi bukti pembayaran dilakukan secara online. Dalam hal pemohon diberikan surat pemberitahuan tambahan data/perbaikan, maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off) sampai pemohon mengunggah tambahan data/perbaikan yang diminta. Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah pemohon mengunggah tambahan data/perbaikan secara lengkap. Tambahan data/perbaikan dapat dilakukan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali proses pengajuan perbaikan/tambahan data (1 kali pengajuan awal dan 3 kali pengajuan perbaikan/tambahan data). Apabila melebihi dari 3 (tiga) kali maka permohonan akan dibatalkan otomatis oleh sistem dan selanjutnya harus diajukan sebagai permohonan baru.
Gedung B Lantai 4, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat. Telp. : 021-4244691 ext 1075 atau 021-42455233. Email :promosipenandaanobat@yahoo.com; e-siapik@pom.go.id. Konsultasi terkait permohonan persetujuan iklan obat dapat dilakukan pada jam kerja.
Biaya Evaluasi Iklan Obat sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu sebesar Rp 200.000,- per versi per iklan per produk. Pembayaran dapat dilakukan pada semua bank dengan menunjukkan nomor billing ID. Penjelasan lebih lanjut agar membaca manual user.
Melakukan Registrasi elektronik ke dalam SiAPIk kemudian untuk keperluan verifikasi data, pendaftar harus menyerahkan data dukung berupa fotokopi dokumen yang telah dilegalisir oleh notaris atau bagian legal perusahaan melelui email. Dokumen yang dimaksud tersebut yaitu Lembar NPWP perusahaan; Surat izin industri farmasi dan/atau jika diperlukan disertai dengan surat kuasa bermaterai cukup; Surat penunjukan sebagai admin dan user e-siapik dari pimpinan industri farmasi. Informasi detail agar membaca user manual yang dapat diunduh di website aplikasi siapik pada menu Bantuan.
Perubahan data dapat dilakukan dengan menghubungi petugas administrator aplikasi siapik dengan menyerahkan data dukung dan menunjukkan dokumen asli data dukung tersebut.
Orang yang ditunjuk atau yang diberi kuasa dari industri farmasi pendaftar untuk melakukan permohonan persetujuan iklan obat.
Industri farmasi A dapat mengajukan permohonan iklan produk industri farmasi B berdasarkan surat kuasa dari industri farmasi B selaku pemilik izin edar kepada industri farmasi A untuk melakukan permohonan persetujuan iklan atas produk dimaksud.
Pengajuan persetujuan iklan obat melalui e-SiAPIk dapat dilakukan setelah petugas administrator menyetujui user name dan data yang didaftarkan ke Badan POM. Persetujuan registrasi pemohon akan disampaikan kepada pemohon melalui email aktivasi user berisi password yang dikeluarkan oleh sistem. Selanjutnya, pemohon dapat mengubah password sesuai keperluan.
Konfirmasi registrasi akan disampaikan kepada industri farmasi melalui email, sesuai dengan alamat email yang dituliskan dalam form registrasi
Data obat pada aplikasi e-SiAPIk diambil dari aplikasi webreg. Untuk produk obat yang tidak ada dalam webreg, maka memasukkan nama obat, komposisi, dan nomor izin edar dilakukan secara manual ke dalam aplikasi e-SiAPIk.
Status permohonan iklan obat dapat dilihat dengan klik pada tombol Permohonan Terkirim kemudian lihat pada kolom status. Selain itu, pada aplikasi SiAPIk disediakan fasilitas Riwayat Data, yaitu fasilitas untuk memantau status dokumen, baik informasi kekurangan data/perbaikan, informasi ditolak atau disetujui. Riwayat data permohonan persetujuan iklan dapat dilihat dengan klik Permohonan Terkirim > Lihat Data > Riwayat Data
Untuk mengetahuinya ada dua cara yaitu informasi bahwa iklan obat telah disetujui akan dikirimkan melalui email pendaftar serta dapat dilihat di website siapik pada Riwayat Data, jika sudah disetujui maka status dokumen akan berubah menjadi Disetujui.
Rancangan iklan obat (gambar dan tulisan untuk media cetak; storyboard untuk media TV; naskah untuk media radio) yang terlihat jelas dengan tulisan huruf yang proporsional dan mudah dibaca (ukuran huruf minimal setara dengan Times New Roman ukuran 12), lembar persetujuan izin edar beserta penandaan obat, dan data dukung iklan untuk klaim tertentu (literatur/jurnal penelitian/hasil survei) bila diperlukan
Surat persetujuan iklan obat berlaku selama masih memenuhi ketentuan.
Jadwal pelayanan permohonan persetujuan rancangan iklan obat sesuai yang diatur pada Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jadwal tersebut terdiri dari 1. Loket Pelayanan Senin - Kamis : pukul 08.30 - 16.00 WIB Jumat : pukul 08.30 - 15.30 WIB 2. Penerimaan Pendaftaran Senin - Kamis : pukul 08.30 - 15.00 WIB Istirahat : pukul 12.00 - 13.00 WIB Jumat : pukul 08.30 - 15.00 WIB Istirahat : pukul 11.30 - 13.30 WIB 3. Layanan Konsultasi Senin - Kamis : pukul 08.30 - 16.00 WIB Jumat : pukul 08.30 - 15.30 WIB